JAKARTA, beritaapm.com – Mengecek pajak kendaraan bermotor (PKB) kini semakin mudah. Tidak perlu lagi antre di kantor Samsat hanya untuk mengetahui berapa pajak mobil atau motor Anda. Cukup lewat HP, Anda bisa cek plat nomor, besaran pajak, hingga jatuh tempo STNK dengan cepat.

Di artikel ini, beritaapm.com akan membahas cara cek pajak kendaraan online terbaru 2025, mulai dari website resmi Samsat tiap provinsi, aplikasi e-Samsat, hingga layanan SMS.

Kenapa Harus Cek Pajak Kendaraan Online?

  1. Hemat waktu – Tidak perlu datang ke Samsat.
  2. Mencegah tilang – Pajak mati bisa kena sanksi.
  3. Hitung biaya tahunan – Bisa menyiapkan anggaran kendaraan.
  4. Cek legalitas kendaraan – Wajib saat membeli motor/mobil bekas.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Berbagai Provinsi

1. Jakarta (DKI Jakarta)

  • Website: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Aplikasi: Samsat Online DKI Jakarta

Cara: Masukkan nomor polisi → klik “Cari” → data pajak muncul.

2. Jawa Barat (Jabar)

Data: Pajak pokok, SWDKLLJ, masa berlaku STNK.

3. Jawa Tengah (Jateng)

  • Website: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  • Aplikasi: Sakpole e-Samsat Jateng

4. Jawa Timur (Jatim)

  • Website: https://esamsat.jatimprov.go.id/
  • Aplikasi: e-Smart Samsat Jatim

5. Luar Jawa 

  • Sumatera Utara: https://esamsat.sumutprov.go.id/
  • Kalimantan Timur: https://esamsatkaltim.id/
  • Sulawesi Selatan: Aplikasi e-Samsat Sulsel

Hampir semua provinsi besar sudah menyediakan layanan digital. Jika belum tersedia, gunakan Samsat Online Nasional.

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online Nasional

  1. Download aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di Play Store/App Store.
  2. Registrasi dengan NIK + nomor polisi kendaraan.
  3. Data yang muncul: nama pemilik, jumlah pajak, SWDKLLJ, jatuh tempo.
  4. Bisa langsung bayar pajak tahunan lewat aplikasi.

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS

Beberapa daerah masih menyediakan layanan SMS:

  1. DKI Jakarta: Ketik INFO (spasi) NOPOL kirim ke 8893.
  2. Jawa Barat: Ketik pajak (spasi) NOPOL kirim ke 0811-211-9211.

Contoh Hasil Cek Pajak Kendaraan

  • Plat Nomor: B 1234 XYZ
  • Kendaraan: Toyota Avanza 1.3 G
  • Pajak Pokok: Rp 2.100.000
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Total: Rp 2.243.000
  • Jatuh Tempo: 17 September 2025

Tips Membayar Pajak Kendaraan dengan Mudah

  1. Bayar sebelum jatuh tempo → hindari denda.
  2. Gunakan e-Samsat atau marketplace (Tokopedia, Shopee, Bukalapak).
  3. Simpan bukti pembayaran dengan baik.
  4. Pajak 5 tahunan tetap wajib ke Samsat → bawa kendaraan, STNK, BPKB.

Cek pajak kendaraan bermotor sekarang semakin mudah. Lewat website, aplikasi e-Samsat, hingga Samsat Online Nasional, Anda bisa mengetahui besaran pajak dan melakukan pembayaran langsung dari HP.

Dengan rutin cek pajak kendaraan online, Anda bisa menghindari denda, menjaga legalitas kendaraan, dan lebih hemat waktu.

Yuk, segera cek pajak kendaraan Anda sekarang juga!