Jakarta, beritaapm.com – VinFast resmi membuka pemesanan awal VF MPV 7. Model ini ditawarkan dengan dua pilihan skema harga untuk memberi fleksibilitas kepada konsumen.
VF MPV 7 dipasarkan dengan harga Rp420 juta on-the-road Jakarta termasuk baterai, sementara konsumen juga bisa memilih skema berlangganan baterai dengan harga kendaraan Rp345 juta OTR Jakarta.
Untuk skema sewa baterai, VinFast menetapkan biaya Rp880.000 per bulan untuk penggunaan hingga 2.000 km, dan Rp1.350.000 per bulan untuk pemakaian di atas jarak tersebut.
Skema ini ditujukan bagi konsumen yang ingin menekan biaya pembelian awal sekaligus menyesuaikan kebutuhan penggunaan harian.
Pemesanan awal VF MPV 7 kini sudah dibuka melalui booth VinFast di IIMS 2026, situs resmi perusahaan, serta jaringan dealer VinFast di berbagai kota di Indonesia.
Menariknya, 2.000 konsumen pertama akan memperoleh insentif tunai Rp16 juta, ditambah sejumlah bonus seperti gratis pengisian daya di jaringan V-Green, paket aksesori berupa karpet kendaraan, kaca film, serta wall-mounted charger untuk pengisian di rumah.
CEO VinFast Indonesia, Kariyanto Hardjosoemarto, menyebut Indonesia sebagai pasar MPV terbesar dan paling dinamis di kawasan Asia Tenggara, sehingga kebutuhan akan kendaraan keluarga dengan kabin luas, fitur keselamatan, dan kenyamanan premium menjadi prioritas.
Menurutnya, VF MPV 7 dikembangkan dengan pendekatan berorientasi pada kebutuhan keluarga modern sekaligus mendukung transisi menuju kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Pembukaan pemesanan VF MPV 7 sekaligus mempertegas langkah agresif VinFast membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Dalam waktu kurang dari dua tahun sejak masuk pasar Tanah Air, VinFast telah menghadirkan beberapa model EV sekaligus memulai operasional fasilitas produksinya di Subang, Jawa Barat.
Perusahaan juga terus memperluas jaringan dealer dan layanan purnajual, memperkuat infrastruktur pengisian daya melalui kerja sama dengan operator global V-Green, serta menggandeng berbagai lembaga pembiayaan untuk mempermudah skema kepemilikan kendaraan listrik.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan adopsi kendaraan listrik sekaligus mempercepat peralihan masyarakat menuju transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
