JAKARTA, beritaapm.com – Forum Wartawan Industri (Forwin) bekerjasama dengan Kementrian Perindustrian Republik Indonesia, hari ini, Selasa, 8 Agustus 2023 menggelar diskusi bertajuk, “Otomotif Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia”, bertempat di Ruang Rajawali, Kementrian Perindustrian.
Dalam seminar tersebut pengamat otomotif LPEM Universitas Indonesia Riyanto, mengungkapkan minimnya insentif terhadap mobil hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) dibanding mobil BEV.
Mobil hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) layak diberikan tambahan insentif, lantaran mampu mengurangi emisi karbon hingga 49%, berdasarkan perhitungan emisi dari tangki bensin ke knalpot.
Artinya, pengurangan emisi dua mobil hybrid setara dengan satu mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang mencapai 100%.
Adapun jenis insentif yang bisa diberikan ke HEV antara lain pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Saat ini, PKB dan BBNKB HEV sama seperti mobil bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) yakni 12,5% dan 1,75%, sehingga totalnya mencapai 14,25%, sedangkan tarif PPnBM mencapai 6%, sesuai PP 74 tahun 2021.