Jakarta, beritaapm.com – Keselamatan lalu lintas di Indonesia mulai bergeser dari pendekatan reaktif menjadi preventif.

Bukan sekadar menangani korban kecelakaan, tetapi menekan risiko sejak awal agar kecelakaan tidak berujung fatal.

Pendekatan ini juga ditegaskan oleh PT Jasa Raharja. Sebagai BUMN yang selama ini berada di garda akhir penanganan korban kecelakaan, perusahaan menilai perlindungan masyarakat tidak cukup hanya lewat santunan, tetapi harus dimulai dari pencegahan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan bahwa menekan angka fatalitas dan tingkat keparahan cedera adalah kunci utama dalam sistem keselamatan transportasi.

“Pada akhirnya, menyelamatkan nyawa jauh lebih penting daripada memberikan santunan setelah kecelakaan terjadi,” ujar Awaluddin.

Sepanjang 2025, Jasa Raharja mencatat penyaluran santunan mencapai Rp3,22 triliun kepada 153.141 korban kecelakaan lalu lintas.

Angka ini naik 3,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus mencerminkan masih tingginya risiko di jalan raya.

Dari data tersebut, kecelakaan sepeda motor masih mendominasi. Total santunan untuk kendaraan roda dua mencapai sekitar Rp1,79 triliun, terdiri dari Rp588,03 miliar untuk korban meninggal dunia dan Rp1,2 triliun bagi korban luka-luka.

Menurut Awaluddin, tingginya angka kecelakaan roda dua tidak bisa dilepaskan dari peran motor sebagai moda transportasi utama masyarakat.

Namun, faktor penyebabnya tidak tunggal.

“Perilaku berkendara, kondisi infrastruktur, hingga standar kendaraan semuanya berpengaruh terhadap tingkat fatalitas,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya peningkatan standar keselamatan kendaraan, terutama pada aspek yang berpengaruh langsung terhadap tingkat cedera saat kecelakaan terjadi.

Fitur keselamatan dinilai mampu menekan risiko fatal pada situasi yang tidak bisa dihindari.

Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa regulasi standar keselamatan kendaraan yang ketat mampu menurunkan angka kematian di jalan.

Indonesia sendiri pernah merasakan dampaknya melalui kewajiban penggunaan helm berstandar SNI.

Ke depan, penguatan standar keselamatan dinilai perlu diperluas, mulai dari sistem pencahayaan hingga teknologi pengereman.

Namun, implementasinya harus dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan industri dan daya beli masyarakat.

Pandangan ini sejalan dengan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Ia menilai risiko tinggi pada sepeda motor bukan hanya soal perilaku pengendara, tetapi juga lemahnya regulasi terkait standar keselamatan kendaraan.

Menurutnya, kehadiran Indonesian Road Safety Rating (IDRS) menjadi langkah awal yang positif.

Namun, dampaknya akan lebih besar jika diintegrasikan ke dalam regulasi yang mengikat.

“Kalau ada sistem rating sejak awal, kesadaran konsumen juga akan meningkat,” ujarnya.

Tanpa regulasi yang kuat, standar keselamatan cenderung bergantung pada inisiatif masing-masing produsen, sehingga tidak merata di pasar.

Belajar dari implementasi kebijakan Zero ODOL, perubahan besar dalam keselamatan transportasi dinilai hanya bisa tercapai melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat.

Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki fondasi yang cukup kuat, mulai dari Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) hingga fasilitas uji kendaraan yang mengacu pada standar nasional dan internasional seperti United Nations Regulations (UNR).

Dukungan juga datang dari DPR RI. Dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan 2027, Komisi V meminta agar program keselamatan transportasi menjadi prioritas, termasuk penguatan pengawasan dan standar keselamatan di seluruh moda.

Pada akhirnya, indikator keberhasilan sistem keselamatan bukan lagi pada besarnya santunan yang disalurkan, melainkan dari semakin sedikitnya korban kecelakaan di jalan raya.

Dengan pendekatan preventif yang semakin diperkuat, peluang menekan angka fatalitas di Indonesia kini terbuka lebih besar.